28 September 2016 09:19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 113/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jenis, Satuan Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 113/Kpts/KPU/Tahun 2016 digunakan sebagai pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menetapkan jumlah kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan KPU Nomor: 113/Kpts/KPU/Tahun 2016 dapat diunduh pada konten Keputusan KPU.

untuk mendownload silahkan akses di:
http://lpse.kpu.go.id/eproc/regulasi
atau 
http://jdih.kpu.go.id/keputusan-kpu
Lampiran: